Senin, 25 Februari 2019

KEBIJAKAN PUBLIK


Kebijakan Publik

Kehidupan dalam suatu negara dapat dikatakan sebagai kehidupan bersama. Negara dalam arti luas:
1.      Berkenaan dengan siapa saja dan apa saja yang tinggal di negara tersebut.
2.      Berkenaan dengan siapa saja dan apa saja yang menjadi bagian dari negara tersebut baik didalam dan diluar negara tersebut.
3.      Berkenaan dengan siapa saja dan apa saja yang berhubungan dengan negara dan warga dari negara tersebut.
Berdasar pengertian tersebut, kehidupan bersama dalam sebuah negara secara absolut mempunyai peraturan yang mengatur apa dan siapa yang ada didalam wilayah negara, dan secara relatif mereka yang menjadi bagian dari negara (tetapi tidak berada dalam negara) serta mengatur mereka yang berhubungan dengan negara tersebut.
Kehidupan bersama memiliki peraturan dengan tujuan agar tidak merugikan kehidupan satu dengan yang lainnya. Peraturan yang dibuat dibutuhkan dan harus mengikat semuanya. Dalam pelaksanaannya, peraturan diawasi oleh lembaga masyarakat dan setiap pelanggar diberi sanksi yang sesuai.
Definisi kebijakan publik menurut para pakar:
Harold Laswell dan Abraham Kaplan (1970)
Suatu program yang diproyeksikan dengan berbagai tujuan, nilai, dan praktik tertentu.
David Easton (1965)
Akibat dari aktivitas pemerintah
James Anderson (2011)
A relative stable, purposive cuorse of action followed by an actor or set of actors in dealing with a problem or matter of concern.
Austin Ranney (2000)
A selected line of action or declaration of inten.
B.G. Peters (1993)
The sum of goverment activities, wheter acting directly or through agents, as it has an influence on the lives of citizens.


Tahapan Kebijakan Publik (Stella Theodoulou)
1.      Problem Recognition
Problems that may potentially make their way onto the public policy agenda are recognized.
2.      Agenda Setting
Problems that are deemed worthy  of attention are placed on the agenda.
3.      Policy Formulation
Various policities are crafted to deal with the problem that has been set on the agenda.
4.      Policy Adoption
An official policy is agreed upon.
5.      Policy Implementation
The public policy that has been officially agreed upon is put into action.
6.      Policy Analysis and Evaluation
The implemented policy is evaluated for its effectiveness.

Para ahli Indonesia mengartikan kata “Policy” sebagai “Kebijaksanaan”. Berbagai definisi Kebijakan Publik yang ada saling melengkapi satu sama lain. Kebijakan berarti sebuah pilihan yang bijak, pilihan yang dibuat oleh seseorang yang berkuasa baik secara formal maupun informal. Publik adalah sekelompok orang yang terikat dengan isu tertentu. Dapat disimpulkan, Kebijakan Publik adalah setiap keputusan yang dibuat oleh negara sebagai strategi untuk mencapai tujuan negara. Kebijakan publik juga menjadi strategi untuk mengantar masyarakat pada masa awal, menuju masyarakat transisi, sehingga mencapai cita-cita.
Lembaga Publik sebagai penghasil keputusan politik bagi kebijakan publik. Lembaga publik didanai dari uang publik yang dipungut secara kolektif (pajak, retribusi, atau atau pungutan formal lainnya)

Jenis-jenis Kebijakan Publik
1.      Kebijakan Formal
Kebijakan formal adalah keputusan-keputusan yang dikodifikasikan secara tertulis dan disahkan atau diformalkan agar dapat berlaku. Kebijakan publik diformalkan dalam bentuk legal dan identik dengan hukum. Kebijakan formal dikelompokkan menjadi tiga:
a.       Perundang-undangan
Kebijakan publik mengenai usaha-usaha pembangunan nasion, terkait dengan negara maupun masyarakat. Perundang-undangan pada umumnya bersifat menggerakkan, mendinamiskan, mengantisipasi, dan memberi kesempatan untuk inovasi. Dalam perundang-undangan terdapat pola Anglo-Saxon yang maksudnya adalah keputusan legislatif dan keputusan eksekutif. Juga terdapat pola kontinental yang terdiri dari pola makro, messo, dan mikro.
Di Indonesia, sistem yang dianut adalah kontinental yang diwariskan Belanda. Semua kebijakan adalah hukum. Hierarki peraturan perundang-undangan adalah:
1)      UUD 1945
2)      TAP MPR
3)      Undang-Undang atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
4)      Peraturan Pemerintah
5)      Peraturan Presiden
6)      Peraturan Daerah Provinsi
7)      Peraturan Daerah Kabupaten atau Kota
Jika dikelompokkan, Kebijakan Publik di Indonesia dapat dibagi menjadi tiga berdasarpola kontinental yaitu makro, messo, dan mikro. Makro atau mendasar  terdiri dari UUD 1945, TAP MPR, UU/Perpu. Messo atau penjelas pelaksanaan terdiri dari PP dan Perpres. Mikro atau kebijakan yang mengatur pelaksanaan dan implementasi terdiri dari Perda. Dari sistem yang dipilih, terdapat konsekuensi yang harus ditanggung seperti setiap UU merupakan bentuk makro yang biasanya tidak detail. Banyak pasal yang hanya dibuat garis besarnya saja. Kebijakan seharusnya detail hingga implementasinya sehingga tidak perlu menambah kebijakan baru dibawahnya. Tetapi perubahan tersebut sulit, berat, dan lama.
b.      Hukum
Hukum adalah aturan yang bersifat membatasi atau melarang dengan tujuan untuk menciptakan ketertiban publik. Hukum mencakup pidana, perdata, tata negara, dan hukum khusus. Keputusan hukum seperti keputusan mediasi atau keputusan kesepakatan di antara pihak yang bersengketa, keputusan pengadilan atau keputusan yang ditetapkan hakim melalui peradilan, dan keputusan judisial atau lembaga yang berada di atas lembaga pembuat keputusan pengadilan (Mahkamah Agung).
c.       Regulasi
Regulasi adalah kebijakan formal terkait alokasi aset dan kekuasaan negara oleh Pemerintah sebagai wakil lembaga negara sebagai pihak non-pemerintah (seperti bisnis dan nirlaba). Regulasi yang bersifat umum seperti pemberian izin pada suatu bisnis untuk menyelanggarakan pembangunan masyarakat. Regulasi yang bersifat khusus seperti: (1) ada aset negara yang dikelola oleh lembaga bisnis, (2) berupa infrastruktur publik atau utilitas yang bersifat publik yang menghasilkan monopoli maupun bukan, dan (3) karena keberadaannya memerlukan adanya monopoli yang bersifat alami. Sektor dalam regulasi adalah energi, telekomunikasi, media komunikasi, penyiaran, air, transportasi, industri strategis dan keamanan

2.      Kebiasaan umum lembaga publik yang telah diterima bersama (konvensi)
Kebijakan ini ditumbuhkan dari proses manajemen organisasi publik seperti upacara rutindan SOP tidak tertulis.

3.      Pernyataan pejabat publik dalam forum publik
Pejabat publik dikelompokkan menjadi dua yaitu pejabat negara dan pejabat administratif. Pejabat negara adalah pejabat legislatif (MPR, DPR, DPRD),  Pejabat yudikatif (Pimpinan Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi), Pejabat Eksekutif (presiden, mentri, gubernur, duta besar, bupati). Pejabat administratif seperti pejabat struktural pusat dan daerah

4.      Pejabat publik perlu untuk melakukan hal-hal yang:
1.      Berisikan kebenaran
2.      Konsisten, karena itu akan mencerminkan kelembagaannya
3.      Bersikap komunikatif dengan bawahannya dalam hal yang harus diselesaikan
4.      Harus terstruktur dan transparan

5.      Beberapa kondisi yang memperbolehkan pejabat publik untuk tidak memberikan pernyataan:
1.      Pejabat yang ditanyai tidak mempunya kompetensi dalam bidang pertanyaannya.
2.      Pejabat yang ditanyai tidak menguasai materi.
3.      Pertanyaan yang diberikan bersangkutan dengan kemanan negara.