Senin, 18 Maret 2019

POLITIK DAN KEBIJAKAN KOMUNIKASI

Kebijakan merupakan peraturan yang dibuat untuk mengatur kehidupan manusia, sedangkan kebijakan komunikasi sendiri dibuat untuk melancarkan sub sistem dalam suatu komunikasi. Kebijakan tersebut biasanya dibuat oleh negara untuk mengatur masyarakat di dalamnya. Kebijakan terbut terbentuk setelah adanya sistem komunikasi  yang ada di negara tersebut. Setiap negara pasti memiliki sebuah suatu pola komunikasi yang berjalan lalu membentuk sebuah sistem. Sistem tersebut akan melahirkan sebuah sub-sistem yang memiliki fungsi yang berbeda-beda. Kebijakan komunikasi diartikan oleh UNESCO sebagai kumpulan prinsip dan norma yang sengaja diciptakan untuk mengatur perilaku sistem komunikasi (Abrar 2008). Kebijakan tersebut biasanya dibuat oleh negara untuk mengatur masyarakat di dalamnya. Kebijakan komunikasi dapat dibagi menjadi beberapa jenis seperti Undang-undang (UU), Peraturan Pemerintah (PP), Keputusan Presiden (Keppres), Instruksi Presiden (Inpres), Surat Keputusan Menteri, Peraturan Daerah (Perda). Kebijakan-kebijakan tersebut memiliki  penerapan yang berbeda namun tetap memiliki tujuan yang sama, yaitu untuk meminimaisir kerugian dalam komunikasi di masyarakat.
Kebijakan Publik dibuat oleh pemerintah dan dibuat dengan mengikuti proses pembuatan kebijakan publik yang umum, seperti identifikasi, formulasi, implementasi, dan kontrol. Tahap identifikasi dimulai dengan pengumpulan isu, dan jika isu tersebut sesuai dengan realitas makan pemerintah akan membentuk kebijakan komuniasi yang dapat menjawab isu dalam masyarakat tersebut. Sedangkan perumusan kebijakan komunikasi biasanya muncul dari sistem komunikasi yang berlaku di sebuah negara. Jika sistem komunikasi yang dianut mendorong terciptanya masyarakat informasi, maka konteks perumusan kebijakan komunikasi adalah masyarakat informasi. Kebijakan komunikasi harus menjamin semua pembentukan masyarakat informasi terakomodasi olehnya, serta dapat mengantisipasi perubahan sosial dalam rumusannya.
Kebijakan komunikasi memiliki 2 tujuan yaitu;
  1. Menempatkan proses komunikasi sebagai bagian dari dinamika sosial yang tidak merugikan masyarakat. Hal ini didasarkan bahwa setiap masyarakat dimanapun mereka berada memiliki sebuah bentuk atau proses komunikasi. masyarakatlah yang seharusnya mengendalikan proses komunikasi yang terjadi diantara mereka. Proses komunikasi ini tentu saja memiliki dinamika yang terus berkembang secara naik maupun turun. Tentu saja dinamika ini perlu dijaga agar bergerak ke arah yang positif. Sebuah kebijakan di sini memainkan peranan yang penting yaitu menjamin dinamika sosial masyarakat dapat berjalan secara positif dan bisa meminimalkan ketimpangan-ketimpangan misalnya adanya dominasi dari satu pihak atas pihak lain. Dalam pelaksanaanya masyarakat juga dituntut untuk ikut aktif dalam proses komunikasi bukan hanya pasif dan diharapkan masyarakat dapat mengendalikan dinamika perkembangan mereka sendiri. Maka dalam penyusunan sebuah kebijakan diperlukan keterlibatan pihak masyarakat.
  2. Komunikasi merupakan sesuatu keniscayaan dalam masyarakat. Komunikasi dipandang sebagai sebuah sistem dimana sebuah sistem yang terdiri dari subsistem-subsistem. Ada kalanya subsistem-subsistem berjalan dengan tidak maksimal. Ada masalah, ada hambatan. Maka Kebijakan Komunikasi lahir untuk memperlancar proses berjalannya sistem komunikasi.(Abrar,  2008)
Kebijakan komunikasi setidaknya memiliki 3 bagian penting, antara lain:
 1. Konteks, bagian ini terkait dengan bagimana keterkaitan sebuah kebijakan komunikasi dengansesuatu yang melingkupi kebijakan tersebut, misalnya politik ekonomi dan politik komunikasi.
 2. Domain, domain dalam kebijakan berkaitan dengan muatan nilai yang ada dalam kebijakan komunikasi tersebut, misalnya nilai globalisasi dan ekonomi secara global.
 3. Paradigma, bagian paradigma menurut Abrar condong pada kerangka cita-cita yang menjadi tujuan kebijakan komunikasi tersebut. Misalnya paradigma perilisan sebuah UU ITE terkait dengan tujuan membuat masyarakat menjadi masyarakat informasi. (Aritonang, 2011)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar