Kebijakan
merupakan peraturan yang dibuat untuk mengatur kehidupan manusia, sedangkan
kebijakan komunikasi sendiri dibuat untuk melancarkan sub sistem dalam suatu
komunikasi. Kebijakan tersebut biasanya dibuat oleh negara untuk mengatur
masyarakat di dalamnya. Kebijakan terbut terbentuk setelah adanya sistem
komunikasi yang ada di negara tersebut. Setiap
negara pasti memiliki sebuah suatu pola komunikasi yang berjalan lalu membentuk
sebuah sistem. Sistem tersebut akan melahirkan sebuah sub-sistem yang memiliki
fungsi yang berbeda-beda. Kebijakan komunikasi diartikan oleh UNESCO sebagai kumpulan
prinsip dan norma yang sengaja diciptakan untuk mengatur perilaku sistem
komunikasi (Abrar 2008). Kebijakan tersebut biasanya dibuat oleh negara untuk
mengatur masyarakat di dalamnya. Kebijakan komunikasi dapat dibagi menjadi
beberapa jenis seperti Undang-undang
(UU), Peraturan Pemerintah (PP), Keputusan Presiden (Keppres), Instruksi
Presiden (Inpres), Surat Keputusan Menteri, Peraturan Daerah (Perda). Kebijakan-kebijakan
tersebut memiliki penerapan yang berbeda
namun tetap memiliki tujuan yang sama, yaitu untuk meminimaisir kerugian dalam komunikasi
di masyarakat.
Kebijakan
Publik dibuat oleh pemerintah dan dibuat dengan mengikuti proses pembuatan
kebijakan publik yang umum, seperti identifikasi, formulasi, implementasi, dan
kontrol. Tahap identifikasi dimulai dengan pengumpulan isu, dan jika isu
tersebut sesuai dengan realitas makan pemerintah akan membentuk kebijakan komuniasi
yang dapat menjawab isu dalam masyarakat tersebut. Sedangkan perumusan kebijakan
komunikasi biasanya muncul dari sistem komunikasi yang berlaku di sebuah
negara. Jika sistem komunikasi yang dianut mendorong terciptanya masyarakat
informasi, maka konteks perumusan kebijakan komunikasi adalah masyarakat
informasi. Kebijakan komunikasi harus menjamin semua pembentukan masyarakat
informasi terakomodasi olehnya, serta dapat mengantisipasi perubahan sosial
dalam rumusannya.
Kebijakan
komunikasi memiliki 2 tujuan yaitu;
- Menempatkan proses komunikasi sebagai bagian dari dinamika sosial yang tidak merugikan masyarakat. Hal ini didasarkan bahwa setiap masyarakat dimanapun mereka berada memiliki sebuah bentuk atau proses komunikasi. masyarakatlah yang seharusnya mengendalikan proses komunikasi yang terjadi diantara mereka. Proses komunikasi ini tentu saja memiliki dinamika yang terus berkembang secara naik maupun turun. Tentu saja dinamika ini perlu dijaga agar bergerak ke arah yang positif. Sebuah kebijakan di sini memainkan peranan yang penting yaitu menjamin dinamika sosial masyarakat dapat berjalan secara positif dan bisa meminimalkan ketimpangan-ketimpangan misalnya adanya dominasi dari satu pihak atas pihak lain. Dalam pelaksanaanya masyarakat juga dituntut untuk ikut aktif dalam proses komunikasi bukan hanya pasif dan diharapkan masyarakat dapat mengendalikan dinamika perkembangan mereka sendiri. Maka dalam penyusunan sebuah kebijakan diperlukan keterlibatan pihak masyarakat.
- Komunikasi merupakan sesuatu keniscayaan dalam masyarakat. Komunikasi dipandang sebagai sebuah sistem dimana sebuah sistem yang terdiri dari subsistem-subsistem. Ada kalanya subsistem-subsistem berjalan dengan tidak maksimal. Ada masalah, ada hambatan. Maka Kebijakan Komunikasi lahir untuk memperlancar proses berjalannya sistem komunikasi.(Abrar, 2008)
Kebijakan komunikasi setidaknya
memiliki 3 bagian penting, antara lain:
1. Konteks,
bagian ini terkait dengan bagimana keterkaitan sebuah kebijakan komunikasi
dengansesuatu yang melingkupi kebijakan tersebut, misalnya politik ekonomi dan
politik komunikasi.
2. Domain,
domain dalam kebijakan berkaitan dengan muatan nilai yang ada dalam kebijakan komunikasi tersebut, misalnya nilai globalisasi dan ekonomi secara global.
3. Paradigma,
bagian paradigma menurut Abrar condong pada kerangka cita-cita yang menjadi
tujuan kebijakan komunikasi tersebut. Misalnya paradigma perilisan sebuah UU
ITE terkait dengan tujuan membuat masyarakat menjadi masyarakat informasi. (Aritonang,
2011)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar