Jumat, 31 Mei 2019

REGULASI DAN KEBIJAKAN KOMUNIKASI PERLINDUNGAN DATA PRIBADI


Teknologi di era sekarang berkembang sangat pesat sehingga memudahkan masyarakat untuk mengakses informasi dan data. Teknologi di era sekarang juga menjadi alat untuk menyimpan data karena memiliki tempat yang sangat besar berupa internet. Hal tersebut memang menjadi salah satu kemajuan teknologi, namun hal tersebut juga berbahaya karena data-data pribadi tersebut dapat diambil dan dipergunakan oleh orang yang tidak bertanggung jawab. Sayangnya, belum ada UU yang mengatur mengenai perlindungan data secara spesifik, hanya ada RUU yang mengatur perlindungan data unutk mengindari pelanggaran atas privasi dan data pribadi agar data-data tersbut tidak disalahgunakan.
Dalam bab 1 Rancangan Undang Undang Perlindungan data pribadi 10 Juli 2015.
Pasal 1 ayat 1, disebutkan bahwa data pribadi adalah setiap data tentang kehidupan seseorang baik yang teridentifikasi dan/atau dapat diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lainnya baik secara langsung maupun tidak langsung melalui sistem elektronik dan/atau nonelektronik.
Pasal 1 Ayat 3, data pribadi sensitif adalah data pribadi yang memerlukan perlindungan khusus yang terdiri dari data yang berkaitan dengan agama/keyakinan, kesehatan, kondisi fisik dan kondisi mental, kehidupan seksual, data keuangan pribadi, dan data pribadi lainnya yang mungkin dapat membahayakan dan merugikan privasi subjek data.
Pasal 1 ayat 6 Penyelenggara data pribadi adalah orang, badan hukum, badan usaha, instansi penyelenggara negara, badan publik, atau organisasi kemasyarakatan lainnya.
Pasal 1 ayat 9, penyelenggaraan data pribadi adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan yang dilakukan terhadap pribadi, baik dengan menggunakan alat olah data secara otomatis maupun manual, secara terstruktur serta menggunakan sistem penyimpanan data, termasuk namun tidak terbatas pada kegiatan perbuatan, perolehan, pengumpulan, pengolahan, penganalisisan, penyimpanan, penampilan, pengumuman, pengiriman, penyebarluasan, dan pemusnahan data pribadi (Draft RUU Perlindungan Data Pribadi 10 Juli 2015).
Dalam bab 2 pasal 2, UU ini memiliki asas perlindungan, kepentingan umum, keseimbangan, dan pertanggungjawaban. Dalam Undang-Undang Administrasi Kependudukan, pasal 84 Ayat 1, dipaparkan bahwa Data Pribadi Penduduk yang harus dilindungi yaitu nomor KK, NIK, TTL, kondisi fisik/mental, NIK ibu kandung, NIK ayah, dan isi catatan peristiwa penting (UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan).

Dalam peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi Dalam Sistem Elektronik, aspek-aspek perlindungan data pribadi adalah aturan mengenai data pribadi seperti cara memperoleh, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menghapus, hingga menyebarluaskan atau membuka data pribadi seseorang dalam sistem elektronik. Hak dan kewajiban bagi penyelenggara dan pemilik data pribadi juga diatur dalam peraturan menkominfo ini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar