Dalam
suatu negara, seharusnya suatu informasi bersifat terbuka untuk publik.
Keterbukaan informasi publik awalnya muncul saat era reformasi tahun 1998.
Kesadaran akan keterbukaan informasi pada saat itu semakin meningkat akibat
dorongan untuk memberantas isu-isu seperti korupsi, penegakan HAM dan
lain-lain. Di Indonesia keterbukaan atas informasi publik tercantum dalam UU
No. 23 Tahun 1997 Pasal 5 Ayat 2, dan UU No. 24 Tahun 1992 Pasal 4 Ayat 2 (a).
Pada
jaman sekarang, teknologi mengalami pengembangan yang luar biasa dan membuat
masyarakat membutuhkan informasi agar dapat bertahan hidup. Kebebasan mengakses
informasi menjadi bagian penting dalam kelansungan hidup manusia. Meskipun hak
atas informasi merupakan aspek yang penting, seringkali proses memperoleh
informasi tidak sesuai dengan yang diharapkan. Adapun dasar hukum mengenai
Keterbukaan Informasi publik, antara lain:
A. UUD
1945
Masuknya
HAM merupakan syarat suatu negara hukum maka mengenai HAM telah diatur ke dalam
bab tersendiri. HAM menjadi penting untuk dilandasi hukum karena menjadi
indikator untuk mengukur tingkat peradaban, demokrasi, dan kemajuan suatu
bangsa.
B. TAP
MPR
Pasal
28 F UUD 1945 merupakan peraturan yang berasal dari Ketetapan MPR Nomor
XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia. Namun Ketetapan MPR tersebut kemudian
dinyatakan tidak berlaku karena materinya sudah terdapat atau diangkat ke dalam
UUD 1945.
C. Undang-Undang
HAM
diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, yang mana berisi seperti
berikut:
Setiap
orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan
pribadi dan lingkungan sosialnya.
Setiap
orang berhak untuk mencari, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi
dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
D. Peraturan
Perundang-undangan lain
1. UU
Penataan Ruang dan PP Nomor 69/1996
2. UU
Nomor 32 Tahun 2009
3. UU
Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
4. UU
Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari
KKN
5. UU
Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
6. UU
Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi
Mengenai
Keterbukaan Informasi Publik, dasar hukum yang paling sering digunakan antara
lain:
A.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Keterbukaan
informasi publik menurut pasal 1 ayat 2 UU No. 14 Tahun 2008, merupakan informasi
yang dihasilkan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik
yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau
penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan
Undang-Undang ini serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan
publik.
UU
No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik menjamin rakyat
memperoleh informasi publik yang bertujuan untuk meningkatkan peran aktifnya
dalam penyelenggaraan negara, baik dalam pengawasan, pelaksanaan negara, maupun
pada tingkat pelibatan selama proses pengambilan keputusan publik. Selain itu,
UU ini juga bermanfaat bagi Badan Publik karena memberi kewajiban bagi Badan
Publik untuk meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi, serta membuka
akses atas informasi publik secara aktif maupun pasif.
Pasal
3 UU No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik memaparkan tujuan
dari UU tersebut, yaitu:
a. Menjamin
hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program
kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan
pengambilan suatu keputusan publik.
b. Mendorong
partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik.
c. Meningkatkan
peran aktif masyarakat dalam pengabilan kebijakan publik dan pengelolaan Badan
Publik yang baik.
d. Mewujudkan
penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien,
akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan.
e. Mengetahui
alasan kebijakan publik yang mempengaruhi hajat hidup orang banyak.
f. Mengembangkan
ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa; dan/atau
g. Meningkatkan
pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Badan Publik untuk
menghasilkan layanan informasi yang berkualitas.
Tidak
semua Informasi Publik dapat dibuka dan diberikan kepada pemohon, ini disebut
dengan informasi yang dikecualikan. Beberapa informasi yang
dikecualikan diatur dalam pasal 17 UU No. 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik, yaitu:
a. Informasi
Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat
menghambat proses penegakan hukum.
b. Informasi
Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat
mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan
perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat.
c. Informasi
Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat
membahayakan pertahanan dan keamanan negara.
d. Informasi
Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat
mengungkapkan kekayaan alam Indonesia.
e. Informasi
Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik, dapat
merugikan ketahanan ekonomi nasional.
f. Informasi
Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik, dapat
merugikan kepentingan hubungan luar negeri.
g. Informasi
Publik yang apabila dibuka dapat mengungkapkan isi akta otentik yang bersifat
pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang.
h. Informasi
Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat
mengungkap rahasia pribadi.
i. Memorandum
atau surat-surat antar Badan Publik atau intra Badan Publik, yang menurut
sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan Komisi Informasi atau pengadilan.
j. Informasi
yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undang-Undang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar