Sabtu, 25 Mei 2019

KEBIJAKAN, HUKUM, DAN REGULASI BIDANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK

Dalam suatu negara, seharusnya suatu informasi bersifat terbuka untuk publik. Keterbukaan informasi publik awalnya muncul saat era reformasi tahun 1998. Kesadaran akan keterbukaan informasi pada saat itu semakin meningkat akibat dorongan untuk memberantas isu-isu seperti korupsi, penegakan HAM dan lain-lain. Di Indonesia keterbukaan atas informasi publik tercantum dalam UU No. 23 Tahun 1997 Pasal 5 Ayat 2, dan UU No. 24 Tahun 1992 Pasal 4 Ayat 2 (a).
Pada jaman sekarang, teknologi mengalami pengembangan yang luar biasa dan membuat masyarakat membutuhkan informasi agar dapat bertahan hidup. Kebebasan mengakses informasi menjadi bagian penting dalam kelansungan hidup manusia. Meskipun hak atas informasi merupakan aspek yang penting, seringkali proses memperoleh informasi tidak sesuai dengan yang diharapkan. Adapun dasar hukum mengenai Keterbukaan Informasi publik, antara lain:
A.    UUD 1945 
Masuknya HAM merupakan syarat suatu negara hukum maka mengenai HAM telah diatur ke dalam bab tersendiri. HAM menjadi penting untuk dilandasi hukum karena menjadi indikator untuk mengukur tingkat peradaban, demokrasi, dan kemajuan suatu bangsa.
B.    TAP MPR
Pasal 28 F UUD 1945 merupakan peraturan yang berasal dari Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia. Namun Ketetapan MPR tersebut kemudian dinyatakan tidak berlaku karena materinya sudah terdapat atau diangkat ke dalam UUD 1945.
C.    Undang-Undang
HAM diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, yang mana berisi seperti berikut:
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya.
Setiap orang berhak untuk mencari, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

D.    Peraturan Perundang-undangan lain
1.      UU Penataan Ruang dan PP Nomor 69/1996
2.      UU Nomor 32 Tahun 2009
3.      UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
4.      UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN
5.      UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
6.      UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi

Mengenai Keterbukaan Informasi Publik, dasar hukum yang paling sering digunakan antara lain:
A. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Keterbukaan informasi publik menurut pasal 1 ayat 2 UU No. 14 Tahun 2008, merupakan informasi yang dihasilkan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang ini serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.
UU No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik menjamin rakyat memperoleh informasi publik yang bertujuan untuk meningkatkan peran aktifnya dalam penyelenggaraan negara, baik dalam pengawasan, pelaksanaan negara, maupun pada tingkat pelibatan selama proses pengambilan keputusan publik. Selain itu, UU ini juga bermanfaat bagi Badan Publik karena memberi kewajiban bagi Badan Publik untuk meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi, serta membuka akses atas informasi publik secara aktif maupun pasif.
Pasal 3 UU No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik memaparkan tujuan dari UU tersebut, yaitu:
a.    Menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik.
b.    Mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik.
c.    Meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengabilan kebijakan publik dan pengelolaan Badan Publik yang baik.
d.    Mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan.
e.    Mengetahui alasan kebijakan publik yang mempengaruhi hajat hidup orang banyak.
f.     Mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa; dan/atau
g.    Meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Badan Publik untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas.

Tidak semua Informasi Publik dapat dibuka dan diberikan kepada pemohon, ini disebut dengan informasi yang dikecualikan.  Beberapa informasi yang dikecualikan diatur dalam pasal  17 UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yaitu:

a.    Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat menghambat proses penegakan hukum.
b.    Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat.
c.    Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara.
d.    Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengungkapkan kekayaan alam Indonesia.
e.    Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik, dapat merugikan ketahanan ekonomi nasional.
f.     Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik, dapat merugikan kepentingan hubungan luar negeri.
g.    Informasi Publik yang apabila dibuka dapat mengungkapkan isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang.
h.    Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengungkap rahasia pribadi.
i.      Memorandum atau surat-surat antar Badan Publik atau intra Badan Publik, yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan Komisi Informasi atau pengadilan.
j.      Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undang-Undang.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar