RADIO
Radio menjadi media penyebaran informasi sejak orde
baru dan sempat dijadikan alat propaganda. RRI adalah radio pertama di
Indonesia didirikan pada tahun 1966 dan menjajikan konten persuasi dan
pendidikan. Radio dibatasi oleh luas daerah atau tidak dapat menjangkau seluruh
dunia. Bertambahnya radio swsta membuat pemerintah membentuk peraturan yang
mengatur (Peraturan Pemerintah No 55 tahun 1970 terkait Radio Siaran Non-Pemerintah)
agar radio swasta tidak merugikan pemerintah dan agar tidak terjadi tabrakan
frekuensi karena jalur frekuensi yang digunakan memerlukan adanya alokasi. Pada
dasarnya, isi dari PP no. 55 tahun 1970 sendiri mengatur tentang radio non
pemerintah. Melalui peraturan ini pemerintah dapat melakukan kontrol yang ketat
terhadap isi konten dan pergerakan media yang dirasa dapat membahayakan citra
pemerintah orde baru. Dinyatakan dalam pasal 3 ayat 5 dikatakan bahwa seluruh
konten penyiaran harus dituliskan di buku kerja harian agar pemerintah dapat
mengontrol media penyiaran. Dan pada pasal 5 ayat 4 dikatakan bahwa kontrak
radio swasta hanya diberi waktu 1 tahun setelah itu penentuan perpanjangan
tergantung pada pemerintah.
Selain itu, radio merupakan media penyiaran publik
yang menggunakan gelombang elektromagnetik, dimana perlu adanya pengaturan
jaminan dari lembaga independen, yaitu:
1. Warga
negara tidak hanya berperan sebagai pendengar, namun juga merupakan pemilik
frekuensi, sehingga hak sipil dan politik warga tetap terpenuhi melalui
perwakilan independen.
2. Menjaga
kepentingan pluralisme masyarakat penyiaran sesuai amanat UUD 1945.
TELEVISI
Televisi
adalah media penyebaran informasi yang menampilkan audio dan visual. Tahun
1961, pemerintah menerbitkan Keputusan Menteri Penerangan Nomor 20/SK/M/61
tanggal 25 Juli 1961 tentang pembentukan Panitia Persiapan Televisi (P2TV) yang
mengatur berbagai hal tentang persiapan pembangunan televisi di Indonesia. Sejarah
pertelevisian di Indonesia dimulai tahun 1962 dengan hadirnya TVRI. Siaran
pertama TVRI adalah Asian Games tahun
1962 saat Indonesia menjadi tuan rumahnya.
3
era pengaturan penyelenggaraan sistem penyiaran televisi di Indonesia:
·
Era Monopoli TVRI
Era
ini terjadi pada tahun 1962 sampai tahun 1971. Saat itu Presiden Soekarno
mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 218 Tahun 1963 tanggal 20 Oktober 1963
tentang Pemungutan Sumbangan Iuran untuk Membantu Pembayaran Yayasan TVRI
sebagai pelengkap Keputusan Presiden Nomor 215 Tahun 1963. Siapapun yang
memiliki pesawat televisi di Indonesia wajib memberikan sumbangan Rp. 300 per
pesawat televisi. Banyak yang menganggap bahwa ada beberapa bagian dari
Keputusan Presiden Nomor 215 Tahun 1963 kurang tepat. Salah satunya adalah
tentang kedudukan Presiden sebagai sebagai ketua pada yayasan ini. Namun pada
masa Orde Baru tahun 1966, Keputusan Presiden ini mulai diperbaiki. Era
monopoli TVRI dalam bidang penyelenggaraan sistem penyiaran televisi di
Indonesia secara de jur e berlangsung sampai dengan 1986 dan secara de
facto sampai tahun 1990.
·
Era Pembaruan
era
pembaruan dibagi menjadi empat tahap. Tahap yang pertama terjadi pada tahun
1971 sampai 1986 dimana saat itu pemerintah mengeluarkan keputusan Menteri
Penerangan Nomor 54/B/KEP/MENPEN/1971 tentang Penyelenggaraan Siaran Televisi
di Indonesia. Era kedua terjadi pada tahun 1986 sampai 1987 dalam era ini
dikeluarkan Keputusan Menteri Penerangan Nomor 167/B/KEP/MENPEN/1986 tentang
Penyelenggaraan Siaran Televisi di Indonesia tanggal 20 Agustus 1986. Era
ketiga terjadi pada tahun 1987 sampai 1990 pada era ini dikeluarkannya aturan
tentang Siaran Saluran Terbatas TVRI yang ditungkan dalam Keputusan Menteri
Penerangan RI Nomor 190A/KEP/MENPEN/1987 tanggal 20 Oktober 1987. Dan tahap
keempat terjadi pada tahun 1990 sampai 1997 saat lahirnya Keputusan Menteri
Penerangan Nomor 111/KEP/MENPEN/1990 tentang Penyiaran Televisi di Indonesia
tanggal 24 Juli 1990 kemudian diperbaiki dengan Keputusan Menteri Penerangan
Nomor 84A/KEP/MENPEN/1992 tentang perubahan ketentuan pasal 7 dan pasal 14
keputusan menteri penerangan RI Nomor 111/KEP/MENPEN/1990 tentang Penyiaran
Televisi di Indonesia.
·
Era Kemitraan
Era ini terjadi
pada tahun 1997 ditandai dengan lahirnya Undang-undang Nomor 24 Tahun 1997
tentang Penyiaran tanggal 29 September 1997.
FILM
Film adalah media yang
digunakan untuk mengekspresikan rasa, ekspresi dan keresahan. Pada masa jepang
film digunakan sebagai media persuasi. Kebijakan perfilman indonesia
(1967-1980) meliputi kebijakan film impor (berupa keputusan Menteri Penerangan
No.47/Kep/Menpen/76 tentang memperluas penggunaan dana impor, yang sebelumnya
untuk penggunaan produksi film, perfilman secara umum, dan media massa, namun
kemudian diambil pula untuk keperluan dana taktis Menpen), kebijakan sensor
film (dibentuknya Badan Sensor Film), kebijakan finansial (Untuk mengatasi
kesulitan modal, Menteri Perdagangan mengeluarkan Surat Keputusun atau SK yang
berisi mewajibkan setiap importer film membayar Rp250.000 untuk tiap film yang
diimpor yang selanjutnya melalui Yayasan Film, dana ini dipinjamkan kepada
produser yang membutuhkannya dengan syarat ringan tanpa bunga), dan kebijakan
tata edar film
Tidak ada komentar:
Posting Komentar