Senin, 15 April 2019

REGULASI KEBIJAKAN KOMUNIKASI MEDIA PADA ORDE BARU: RADIO, TELEVISI, DAN FILM



RADIO
Radio menjadi media penyebaran informasi sejak orde baru dan sempat dijadikan alat propaganda. RRI adalah radio pertama di Indonesia didirikan pada tahun 1966 dan menjajikan konten persuasi dan pendidikan. Radio dibatasi oleh luas daerah atau tidak dapat menjangkau seluruh dunia. Bertambahnya radio swsta membuat pemerintah membentuk peraturan yang mengatur (Peraturan Pemerintah No 55 tahun 1970 terkait Radio Siaran Non-Pemerintah) agar radio swasta tidak merugikan pemerintah dan agar tidak terjadi tabrakan frekuensi karena jalur frekuensi yang digunakan memerlukan adanya alokasi. Pada dasarnya, isi dari PP no. 55 tahun 1970 sendiri mengatur tentang radio non pemerintah. Melalui peraturan ini pemerintah dapat melakukan kontrol yang ketat terhadap isi konten dan pergerakan media yang dirasa dapat membahayakan citra pemerintah orde baru. Dinyatakan dalam pasal 3 ayat 5 dikatakan bahwa seluruh konten penyiaran harus dituliskan di buku kerja harian agar pemerintah dapat mengontrol media penyiaran. Dan pada pasal 5 ayat 4 dikatakan bahwa kontrak radio swasta hanya diberi waktu 1 tahun setelah itu penentuan perpanjangan tergantung pada pemerintah.
Selain itu, radio merupakan media penyiaran publik yang menggunakan gelombang elektromagnetik, dimana perlu adanya pengaturan jaminan dari lembaga independen, yaitu:
1.      Warga negara tidak hanya berperan sebagai pendengar, namun juga merupakan pemilik frekuensi, sehingga hak sipil dan politik warga tetap terpenuhi melalui perwakilan independen.
2.      Menjaga kepentingan pluralisme masyarakat penyiaran sesuai amanat UUD 1945.
TELEVISI
Televisi adalah media penyebaran informasi yang menampilkan audio dan visual. Tahun 1961, pemerintah menerbitkan Keputusan Menteri Penerangan Nomor 20/SK/M/61 tanggal 25 Juli 1961 tentang pembentukan Panitia Persiapan Televisi (P2TV) yang mengatur berbagai hal tentang persiapan pembangunan televisi di Indonesia. Sejarah pertelevisian di Indonesia dimulai tahun 1962 dengan hadirnya TVRI. Siaran pertama TVRI adalah Asian Games tahun 1962 saat Indonesia menjadi tuan rumahnya.
3 era pengaturan penyelenggaraan sistem penyiaran televisi di Indonesia:
·         Era Monopoli TVRI
Era ini terjadi pada tahun 1962 sampai tahun 1971. Saat itu Presiden Soekarno mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 218 Tahun 1963 tanggal 20 Oktober 1963 tentang Pemungutan Sumbangan Iuran untuk Membantu Pembayaran Yayasan TVRI sebagai pelengkap Keputusan Presiden Nomor 215 Tahun 1963. Siapapun yang memiliki pesawat televisi di Indonesia wajib memberikan sumbangan Rp. 300 per pesawat televisi. Banyak yang menganggap bahwa ada beberapa bagian dari Keputusan Presiden Nomor 215 Tahun 1963 kurang tepat. Salah satunya adalah tentang kedudukan Presiden sebagai sebagai ketua pada yayasan ini. Namun pada masa Orde Baru tahun 1966, Keputusan Presiden ini mulai diperbaiki. Era monopoli TVRI dalam bidang penyelenggaraan sistem penyiaran televisi di Indonesia secara de jur e berlangsung sampai dengan 1986 dan secara de facto sampai tahun 1990.
·         Era Pembaruan
era pembaruan dibagi menjadi empat tahap. Tahap yang pertama terjadi pada tahun 1971 sampai 1986 dimana saat itu pemerintah mengeluarkan keputusan Menteri Penerangan Nomor 54/B/KEP/MENPEN/1971 tentang Penyelenggaraan Siaran Televisi di Indonesia. Era kedua terjadi pada tahun 1986 sampai 1987 dalam era ini dikeluarkan Keputusan Menteri Penerangan Nomor 167/B/KEP/MENPEN/1986 tentang Penyelenggaraan Siaran Televisi di Indonesia tanggal 20 Agustus 1986. Era ketiga terjadi pada tahun 1987 sampai 1990 pada era ini dikeluarkannya aturan tentang Siaran Saluran Terbatas TVRI yang ditungkan dalam Keputusan Menteri Penerangan RI Nomor 190A/KEP/MENPEN/1987 tanggal 20 Oktober 1987. Dan tahap keempat terjadi pada tahun 1990 sampai 1997 saat lahirnya Keputusan Menteri Penerangan Nomor 111/KEP/MENPEN/1990 tentang Penyiaran Televisi di Indonesia tanggal 24 Juli 1990 kemudian diperbaiki dengan Keputusan Menteri Penerangan Nomor 84A/KEP/MENPEN/1992 tentang perubahan ketentuan pasal 7 dan pasal 14 keputusan menteri penerangan RI Nomor 111/KEP/MENPEN/1990 tentang Penyiaran Televisi di Indonesia.
·         Era Kemitraan
Era ini terjadi pada tahun 1997 ditandai dengan lahirnya Undang-undang Nomor 24 Tahun 1997 tentang Penyiaran tanggal 29 September 1997.
FILM
Film adalah media yang digunakan untuk mengekspresikan rasa, ekspresi dan keresahan. Pada masa jepang film digunakan sebagai media persuasi. Kebijakan perfilman indonesia (1967-1980) meliputi kebijakan film impor (berupa keputusan Menteri Penerangan No.47/Kep/Menpen/76 tentang memperluas penggunaan dana impor, yang sebelumnya untuk penggunaan produksi film, perfilman secara umum, dan media massa, namun kemudian diambil pula untuk keperluan dana taktis Menpen), kebijakan sensor film (dibentuknya Badan Sensor Film), kebijakan finansial (Untuk mengatasi kesulitan modal, Menteri Perdagangan mengeluarkan Surat Keputusun atau SK yang berisi mewajibkan setiap importer film membayar Rp250.000 untuk tiap film yang diimpor yang selanjutnya melalui Yayasan Film, dana ini dipinjamkan kepada produser yang membutuhkannya dengan syarat ringan tanpa bunga), dan kebijakan tata edar film


Tidak ada komentar:

Posting Komentar