Kebijakan Publik
Kehidupan
dalam suatu negara dapat dikatakan sebagai kehidupan bersama. Negara dalam arti
luas:
1.
Berkenaan dengan siapa
saja dan apa saja yang tinggal di negara tersebut.
2. Berkenaan
dengan siapa saja dan apa saja yang menjadi bagian dari negara tersebut baik
didalam dan diluar negara tersebut.
3.
Berkenaan dengan siapa
saja dan apa saja yang berhubungan dengan negara dan warga dari negara
tersebut.
Berdasar
pengertian tersebut, kehidupan bersama dalam sebuah negara secara absolut
mempunyai peraturan yang mengatur apa dan siapa yang ada didalam wilayah
negara, dan secara relatif mereka yang menjadi bagian dari negara (tetapi tidak
berada dalam negara) serta mengatur mereka yang berhubungan dengan negara
tersebut.
Kehidupan
bersama memiliki peraturan dengan tujuan agar tidak merugikan kehidupan satu
dengan yang lainnya. Peraturan yang dibuat dibutuhkan dan harus mengikat
semuanya. Dalam pelaksanaannya, peraturan diawasi oleh lembaga masyarakat dan
setiap pelanggar diberi sanksi yang sesuai.
Definisi kebijakan publik menurut para pakar:
Harold Laswell dan Abraham Kaplan (1970)
Suatu
program yang diproyeksikan dengan berbagai tujuan, nilai, dan praktik tertentu.
David Easton (1965)
Akibat
dari aktivitas pemerintah
James Anderson (2011)
A
relative stable, purposive cuorse of action followed by an actor or set of
actors in dealing with a problem or matter of concern.
Austin Ranney (2000)
A
selected line of action or declaration of inten.
B.G. Peters (1993)
The
sum of goverment activities, wheter acting directly or through agents, as it
has an influence on the lives of citizens.
Tahapan Kebijakan Publik (Stella Theodoulou)
1.
Problem
Recognition
Problems
that may potentially make their way onto the public policy agenda are
recognized.
2.
Agenda
Setting
Problems
that are deemed worthy of attention are
placed on the agenda.
3.
Policy
Formulation
Various
policities are crafted to deal with the problem that has been set on the
agenda.
4.
Policy
Adoption
An
official policy is agreed upon.
5.
Policy
Implementation
The
public policy that has been officially agreed upon is put into action.
6.
Policy
Analysis and Evaluation
The
implemented policy is evaluated for its effectiveness.
Para ahli Indonesia mengartikan kata “Policy” sebagai “Kebijaksanaan”. Berbagai definisi Kebijakan Publik yang ada saling melengkapi satu sama lain. Kebijakan berarti sebuah pilihan yang bijak, pilihan yang dibuat oleh seseorang yang berkuasa baik secara formal maupun informal. Publik adalah sekelompok orang yang terikat dengan isu tertentu. Dapat disimpulkan, Kebijakan Publik adalah setiap keputusan yang dibuat oleh negara sebagai strategi untuk mencapai tujuan negara. Kebijakan publik juga menjadi strategi untuk mengantar masyarakat pada masa awal, menuju masyarakat transisi, sehingga mencapai cita-cita.
Lembaga
Publik sebagai penghasil keputusan politik bagi kebijakan publik. Lembaga
publik didanai dari uang publik yang dipungut secara kolektif (pajak,
retribusi, atau atau pungutan formal lainnya)
Jenis-jenis Kebijakan Publik
1.
Kebijakan
Formal
Kebijakan
formal adalah keputusan-keputusan yang dikodifikasikan secara tertulis dan
disahkan atau diformalkan agar dapat berlaku. Kebijakan publik diformalkan
dalam bentuk legal dan identik dengan hukum. Kebijakan formal dikelompokkan
menjadi tiga:
a. Perundang-undangan
Kebijakan publik
mengenai usaha-usaha pembangunan nasion, terkait dengan negara maupun
masyarakat. Perundang-undangan pada umumnya bersifat menggerakkan,
mendinamiskan, mengantisipasi, dan memberi kesempatan untuk inovasi. Dalam
perundang-undangan terdapat pola Anglo-Saxon yang maksudnya adalah keputusan
legislatif dan keputusan eksekutif. Juga terdapat pola kontinental yang terdiri
dari pola makro, messo, dan mikro.
Di Indonesia, sistem
yang dianut adalah kontinental yang diwariskan Belanda. Semua kebijakan adalah
hukum. Hierarki peraturan perundang-undangan adalah:
1) UUD
1945
2) TAP
MPR
3) Undang-Undang
atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
4) Peraturan
Pemerintah
5) Peraturan
Presiden
6) Peraturan
Daerah Provinsi
7) Peraturan
Daerah Kabupaten atau Kota
Jika
dikelompokkan, Kebijakan Publik di Indonesia dapat dibagi menjadi tiga
berdasarpola kontinental yaitu makro, messo, dan mikro. Makro atau
mendasar terdiri dari UUD 1945, TAP MPR,
UU/Perpu. Messo atau penjelas pelaksanaan terdiri dari PP dan Perpres. Mikro
atau kebijakan yang mengatur pelaksanaan dan implementasi terdiri dari Perda.
Dari sistem yang dipilih, terdapat konsekuensi yang harus ditanggung seperti
setiap UU merupakan bentuk makro yang biasanya tidak detail. Banyak pasal yang
hanya dibuat garis besarnya saja. Kebijakan seharusnya detail hingga
implementasinya sehingga tidak perlu menambah kebijakan baru dibawahnya. Tetapi
perubahan tersebut sulit, berat, dan lama.
b. Hukum
Hukum adalah aturan
yang bersifat membatasi atau melarang dengan tujuan untuk menciptakan
ketertiban publik. Hukum mencakup pidana, perdata, tata negara, dan hukum
khusus. Keputusan hukum seperti keputusan mediasi atau keputusan kesepakatan di
antara pihak yang bersengketa, keputusan pengadilan atau keputusan yang ditetapkan
hakim melalui peradilan, dan keputusan judisial atau lembaga yang berada di
atas lembaga pembuat keputusan pengadilan (Mahkamah Agung).
c. Regulasi
Regulasi adalah
kebijakan formal terkait alokasi aset dan kekuasaan negara oleh Pemerintah
sebagai wakil lembaga negara sebagai pihak non-pemerintah (seperti bisnis dan
nirlaba). Regulasi yang bersifat umum seperti pemberian izin pada suatu bisnis
untuk menyelanggarakan pembangunan masyarakat. Regulasi yang bersifat khusus
seperti: (1) ada aset negara yang dikelola oleh lembaga bisnis, (2) berupa
infrastruktur publik atau utilitas yang bersifat publik yang menghasilkan
monopoli maupun bukan, dan (3) karena keberadaannya memerlukan adanya monopoli
yang bersifat alami. Sektor dalam regulasi adalah energi, telekomunikasi, media
komunikasi, penyiaran, air, transportasi, industri strategis dan keamanan
2.
Kebiasaan
umum lembaga publik yang telah diterima bersama (konvensi)
Kebijakan
ini ditumbuhkan dari proses manajemen organisasi publik seperti upacara
rutindan SOP tidak tertulis.
3.
Pernyataan
pejabat publik dalam forum publik
Pejabat
publik dikelompokkan menjadi dua yaitu pejabat negara dan pejabat
administratif. Pejabat negara adalah pejabat legislatif (MPR, DPR, DPRD), Pejabat yudikatif (Pimpinan Mahkamah Agung,
Mahkamah Konstitusi), Pejabat Eksekutif (presiden, mentri, gubernur, duta
besar, bupati). Pejabat administratif seperti pejabat struktural pusat dan
daerah
4. Pejabat
publik perlu untuk melakukan hal-hal yang:
1.
Berisikan
kebenaran
2.
Konsisten,
karena itu akan mencerminkan kelembagaannya
3.
Bersikap
komunikatif dengan bawahannya dalam hal yang harus diselesaikan
4.
Harus
terstruktur dan transparan
5.
Beberapa kondisi yang memperbolehkan pejabat publik
untuk tidak memberikan pernyataan:
1.
Pejabat yang
ditanyai tidak mempunya kompetensi dalam bidang pertanyaannya.
2.
Pejabat yang
ditanyai tidak menguasai materi.
3.
Pertanyaan yang
diberikan bersangkutan dengan kemanan negara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar