Jumat, 31 Mei 2019

REGULASI DAN KEBIJAKAN KOMUNIKASI PERLINDUNGAN DATA PRIBADI


Teknologi di era sekarang berkembang sangat pesat sehingga memudahkan masyarakat untuk mengakses informasi dan data. Teknologi di era sekarang juga menjadi alat untuk menyimpan data karena memiliki tempat yang sangat besar berupa internet. Hal tersebut memang menjadi salah satu kemajuan teknologi, namun hal tersebut juga berbahaya karena data-data pribadi tersebut dapat diambil dan dipergunakan oleh orang yang tidak bertanggung jawab. Sayangnya, belum ada UU yang mengatur mengenai perlindungan data secara spesifik, hanya ada RUU yang mengatur perlindungan data unutk mengindari pelanggaran atas privasi dan data pribadi agar data-data tersbut tidak disalahgunakan.
Dalam bab 1 Rancangan Undang Undang Perlindungan data pribadi 10 Juli 2015.
Pasal 1 ayat 1, disebutkan bahwa data pribadi adalah setiap data tentang kehidupan seseorang baik yang teridentifikasi dan/atau dapat diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lainnya baik secara langsung maupun tidak langsung melalui sistem elektronik dan/atau nonelektronik.
Pasal 1 Ayat 3, data pribadi sensitif adalah data pribadi yang memerlukan perlindungan khusus yang terdiri dari data yang berkaitan dengan agama/keyakinan, kesehatan, kondisi fisik dan kondisi mental, kehidupan seksual, data keuangan pribadi, dan data pribadi lainnya yang mungkin dapat membahayakan dan merugikan privasi subjek data.
Pasal 1 ayat 6 Penyelenggara data pribadi adalah orang, badan hukum, badan usaha, instansi penyelenggara negara, badan publik, atau organisasi kemasyarakatan lainnya.
Pasal 1 ayat 9, penyelenggaraan data pribadi adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan yang dilakukan terhadap pribadi, baik dengan menggunakan alat olah data secara otomatis maupun manual, secara terstruktur serta menggunakan sistem penyimpanan data, termasuk namun tidak terbatas pada kegiatan perbuatan, perolehan, pengumpulan, pengolahan, penganalisisan, penyimpanan, penampilan, pengumuman, pengiriman, penyebarluasan, dan pemusnahan data pribadi (Draft RUU Perlindungan Data Pribadi 10 Juli 2015).
Dalam bab 2 pasal 2, UU ini memiliki asas perlindungan, kepentingan umum, keseimbangan, dan pertanggungjawaban. Dalam Undang-Undang Administrasi Kependudukan, pasal 84 Ayat 1, dipaparkan bahwa Data Pribadi Penduduk yang harus dilindungi yaitu nomor KK, NIK, TTL, kondisi fisik/mental, NIK ibu kandung, NIK ayah, dan isi catatan peristiwa penting (UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan).

Dalam peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi Dalam Sistem Elektronik, aspek-aspek perlindungan data pribadi adalah aturan mengenai data pribadi seperti cara memperoleh, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menghapus, hingga menyebarluaskan atau membuka data pribadi seseorang dalam sistem elektronik. Hak dan kewajiban bagi penyelenggara dan pemilik data pribadi juga diatur dalam peraturan menkominfo ini.

Sabtu, 25 Mei 2019

KEBIJAKAN, HUKUM, DAN REGULASI BIDANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK

Dalam suatu negara, seharusnya suatu informasi bersifat terbuka untuk publik. Keterbukaan informasi publik awalnya muncul saat era reformasi tahun 1998. Kesadaran akan keterbukaan informasi pada saat itu semakin meningkat akibat dorongan untuk memberantas isu-isu seperti korupsi, penegakan HAM dan lain-lain. Di Indonesia keterbukaan atas informasi publik tercantum dalam UU No. 23 Tahun 1997 Pasal 5 Ayat 2, dan UU No. 24 Tahun 1992 Pasal 4 Ayat 2 (a).
Pada jaman sekarang, teknologi mengalami pengembangan yang luar biasa dan membuat masyarakat membutuhkan informasi agar dapat bertahan hidup. Kebebasan mengakses informasi menjadi bagian penting dalam kelansungan hidup manusia. Meskipun hak atas informasi merupakan aspek yang penting, seringkali proses memperoleh informasi tidak sesuai dengan yang diharapkan. Adapun dasar hukum mengenai Keterbukaan Informasi publik, antara lain:
A.    UUD 1945 
Masuknya HAM merupakan syarat suatu negara hukum maka mengenai HAM telah diatur ke dalam bab tersendiri. HAM menjadi penting untuk dilandasi hukum karena menjadi indikator untuk mengukur tingkat peradaban, demokrasi, dan kemajuan suatu bangsa.
B.    TAP MPR
Pasal 28 F UUD 1945 merupakan peraturan yang berasal dari Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia. Namun Ketetapan MPR tersebut kemudian dinyatakan tidak berlaku karena materinya sudah terdapat atau diangkat ke dalam UUD 1945.
C.    Undang-Undang
HAM diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, yang mana berisi seperti berikut:
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya.
Setiap orang berhak untuk mencari, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

D.    Peraturan Perundang-undangan lain
1.      UU Penataan Ruang dan PP Nomor 69/1996
2.      UU Nomor 32 Tahun 2009
3.      UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
4.      UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN
5.      UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
6.      UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi

Mengenai Keterbukaan Informasi Publik, dasar hukum yang paling sering digunakan antara lain:
A. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Keterbukaan informasi publik menurut pasal 1 ayat 2 UU No. 14 Tahun 2008, merupakan informasi yang dihasilkan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang ini serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.
UU No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik menjamin rakyat memperoleh informasi publik yang bertujuan untuk meningkatkan peran aktifnya dalam penyelenggaraan negara, baik dalam pengawasan, pelaksanaan negara, maupun pada tingkat pelibatan selama proses pengambilan keputusan publik. Selain itu, UU ini juga bermanfaat bagi Badan Publik karena memberi kewajiban bagi Badan Publik untuk meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi, serta membuka akses atas informasi publik secara aktif maupun pasif.
Pasal 3 UU No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik memaparkan tujuan dari UU tersebut, yaitu:
a.    Menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik.
b.    Mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik.
c.    Meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengabilan kebijakan publik dan pengelolaan Badan Publik yang baik.
d.    Mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan.
e.    Mengetahui alasan kebijakan publik yang mempengaruhi hajat hidup orang banyak.
f.     Mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa; dan/atau
g.    Meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Badan Publik untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas.

Tidak semua Informasi Publik dapat dibuka dan diberikan kepada pemohon, ini disebut dengan informasi yang dikecualikan.  Beberapa informasi yang dikecualikan diatur dalam pasal  17 UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yaitu:

a.    Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat menghambat proses penegakan hukum.
b.    Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat.
c.    Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara.
d.    Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengungkapkan kekayaan alam Indonesia.
e.    Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik, dapat merugikan ketahanan ekonomi nasional.
f.     Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik, dapat merugikan kepentingan hubungan luar negeri.
g.    Informasi Publik yang apabila dibuka dapat mengungkapkan isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang.
h.    Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengungkap rahasia pribadi.
i.      Memorandum atau surat-surat antar Badan Publik atau intra Badan Publik, yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan Komisi Informasi atau pengadilan.
j.      Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undang-Undang.


Jumat, 17 Mei 2019

REGULASI DAN KEBIJAKAN KOMUNIKASI DEKLARASI GENEVA (KOMITMEN WSIS / WORLD SUMMIT INFORMATION SOCIETYS) DAN IMPLEMENTASINYA DI INDONESIA


Penciptaan sistem teknologi komunikasi pada tahun 1930-an, mengakibatkan banyak perubahan pada masyarakat di dunia terutama di dalam bidang komunikasi dan informasi yang mengakibatkan munculnya ICT dan membentuk dunia di sekitar kita. Pada tahun 1998, PBB atau UN mengajukan sebuah hal yang baru tentang dialog global yang merupakan hasil dari perkembangan teknologi yang disebut WSIS. Pertemuan pertama WSIS yang dilakukan oleh PBB adalah pertemuan yang pertama kalinya dibuka untuk seluruh masyarakat karena PBB memerlukan aspirasi dari banyak orang dari berbagai negara. Aspirasi semua orang dibutuhkan karena teknologi merupakan perkembangan global yang dirasakan oleh masyarakat di seluruh dunia. Hampir seluruh negara menyetujui untuk menciptakan akses dan pembangunan yang layak untuk ICT. Kebijakan ini menghasilkan usaha global untuk memanfaatkan teknologi demi pembangunan dan penciptaan inovasi. Hingga saat ini WSIS bertujuan untuk memanfaatkan fungsi ICT untuk mencapai tujuan pembangunan yang layak. Setiap tahun WSIS memberikan kesempatan untuk komunitas global untuk melakukan pencapaian.

World Summit on the Information Society (WSIS) adalah forum dua arah yang dihasilkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) melalui kesepakatan negara-negara di dunia, yang mengatur tentang hal-hal yang berkaitan dengan isu-isu yang mungkin timbul akibat teknologi informasi dan komunikasi. WSIS memiliki tujuan untuk menciptakan suatu visi, komitmen, serta keinginan yang sama untuk menghasilkan masyarakat global yang memiliki kesempatan yang sama untuk menciptakan, mengakses, menggunakan, serta menyalurkan informasi melalui teknologi informasi dan komunikasi dengan tujuan utama untuk menghasilkan perkembangan.

  

Pelaksanaan WSIS dijalankan oleh PBB dalam dua tahap.

Tahap pertama berlangsung di Jenewa (Geneva) pada tanggal 10 hingga 12 Desember 2003, dengan jumlah peserta sebanyak 11 ribu orang yang berasal dari 175 negara. Tujuan utama tahap ini adalah untuk mengembangkan dan membantu kelancaran pernyataan politik dan memastikan langkah-langkah yang diambil untuk membangun Masyarakat Informasi untuk seluruh dunia, dengan berbagai kepentingan yang ada. Tahap pertama WSIS yang dijalankan di Jenewa dihadiri oleh hampir 50 kepala negara dan wakilnya, 82 menteri, 26 wakil menteri, ketua delegasi, serta perwakilan-perwakilan berbagai organisasi internasional, pemilik bisnis swasta, serta masyarakat sipil sebagai wujud dukungan terhadap Deklarasi WSIS. Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) dunia tentang WSIS tahap pertama menghasilkan Declaration f Principles and Plan of  Action.

Tahap kedua, berlangsung di Tunis pada tanggal 16-18 November 2005, dengan jumlah peserta sebanyak 19 ribu delegasi yang mewakili 176 negara. Tahap kedua KTT WSIS ini memiliki tujuan untuk mengesahkan dua dokumen, antara lain:

1.      Tunis Commitment yang menjadi komitmen politik bagi kepala-kepala negara dalam proses mewujudkan masyarakat informasi.

2.      Tunis Agenda for The Information Society sebagai pedoman operasional kepala negara dana proses mewujudkan masyarakat informasi yang terkait dengan hal-hal keuangan, sistem pengelolaan internet, pelaksanaan, serta tindak lanjut.

WSIS tidak pernah jauh dari ilmu pengambangan teknologi informasi dan komunikasi (ICT). Sejak tahun 1998, pengelolaan internet dunia hanya dikuasai suatu negara. Sejak awal perundingan, Amerika Serikat bersikeras menolak segala upaya atau usulan perubahan dan internasionalisasi penggunaan internet. Pada awalnya negara-negara maju lainnya juga mendukung Amerika Serikat. Namun karena perjuangan yang gigih oleh negara berkembang, maka negara-negara maju yang mendukung AS mulai beralih. Setelah dua tahap WSIS dilaksanakan, terdapat dua transisi yang besar dalam masyarakat. Masyarakat saat ini dapat membangun koneksi secara global dengan semua masyarakat di dunia.

            Forum WSIS merupakan usulan dari International Telecommunication Union (ITU) pada rapat pada bulan Juni tahun 2001. ITU adalah salah satu dari banyak bagian konsentrasi yang ada

dalam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). ITU sendiri terbentuk di Geneva pada tanggal 17 Mei 1865. Dibentuknya ITU bertujuan untuk memfasilitasi konektivitas jaringan komunikasi internasional. Secara teknis ITU bertugas mengalokasikan spektrum radio global dan orbit satelit, memastikan jaringan teknologi saling terhubung secara mulus, dan berusaha menyalurkan jaringan teknologi tersebar ke seluruh daerah di dunia. Contoh bukti dari kinerja ITU adalah jaringan telepon dan internet yang kita gunakan sampai saat ini. ITU mendukung secara penuh setiap masyarakat di dunia untuk dapat memanfaatkan teknologi komunikasi. ITU bekerja dengan lembaga atau perusahaan publik dan swasta untuk memastikan bahwa akses dan layanan TIK terjangkau oleh masyarakat, adil dan universal. ITU mencapai tujuannya dengan memberdayakan orang-orang di seluruh dunia melalui pendidikan dan pelatihan teknologi. 5 pilar ITU:



1.      langkah-langkah hukum

2.      tindakan teknis dan prosedural

3.      struktur organisasi

4.      pembangunan kapasitas

5.      kerjasama internasional

Setelah WSIS II yang dilaksanakan pada tahun 2005, pada tahun 2006 pemerintah Indonesia mengeluarkan empat isu yang kemudian disampaikan oleh Moedjiono selaku Staff Ahli Menteri Bidang Hubungan Internasional dan Kesenjangan Digital Departemen Komunikasi dan Informasi. Empat isu terse but adalah:



1.      E-Indonesia Strategy

Adalah strategi nasional yang akan diambil pemerintah dalam mencapai target yang mendasari WSIS, yaitu Millenium Development Goals. Hal ini dikarenakan komitmen yang telah dibuat pada WSIS petrama tentang e-Strategy Nasional sebelum WSIS II.

2.       Internet Governance

Adalah isu mengenai mekanisme atau faktor-faktor yang terkait dengan penggunaan dan peraturan internet. Definisi untuk internet adalah definisi luas seperti nama domain, spam, dan nomor IP.

3.      Financial Mechanisms

Adalah isu mengenai mekanisme pembiayaan bagi negara-negara yang belum memiliki prioritas ICT. seperti subsidi silang negara maju ICT ke negara berkembang.

4.       Stock- Taking Activity

Adalah bagian dari proses monitor kegiatan terhadap negara-negara di dunia dalam mencapai target yang diberikan WSIS. kegiatan ini diharapkan dapat menjadi ajang kontes dan sebagai acuan negara-negara dalam mencapai target.



Beliau mengaku saat WSIS pertama, yaitu pada tahun 2003 telah disepakati bahwa pada tahun 2015 separuh penduduk dunia harus sudah terhubung dengan internet. Awalnya beliau sempat berpikiran pesimis bahwa Indonesia tidak akan mampu mencapai target. Deklarasi Geneva memiliki dampak yang sangat besar bagi Indonesia khususnya dalam bidang teknologi informasi dan komunikasi. Indonesia sendiri mulai meningkatkan TIK (Teknologi, Informasi dan Komunikasi) di negaranya agar masyarakat di Indonesia memiliki informasi serta pengetahuan yang luas dan juga menjadi masyarakat yang lebih maju di bidang teknologi. Untuk mewujudkan hal tersebut, Pemerintah Indonesia membuat beberapa inisiatif dan resolusi. Inisiatif dan resolusi tersebut contohnya antara lain adalah di lingkungan sekolah dan masyarakat seperti memberi layanan telepon terhadap desa-desa yang belum terjangkau telepon dan juga promosi kerja sama kemitraan masyarakat dalam mengembangkan program one-school-one-laboratory dan e-learning, meningkatkan kapasitas jaringan backbone kapasitas besar dengan menggunakan kabel serat optik yang digelar sepanjang 40.000 km mengelilingi Indonesia




Kamis, 09 Mei 2019

KEBIJAKAN KOMUNIKASI DI ERA REFORMASI (BAGIAN II : PENYIARAN)


Masyarakat dalam suatu negara pasti membutuhkan suatu informasi. Banyaknya informasi yang beredar di suatu tempat belum pasti terbagi secara merata di tempat atau daerah lainya. Hal tersebut menimbulkan adanya penyiaran agar suatu informasi dapat dibagikan merata ke seluruh tempat dalam suatu negara. Stasiun penyiaran besar swasta nasional bahkan belum dapat membagikan informasi yang sesuai bagi masyarakatnya terutama di bagian-bagian yang belum dapat terjangkau. Informasi seperti berita politik, ekonomi dan budaya masih harus bersaing dengan berbagai macam berita daerah. Budaya juga ikut masuk dalam masyarakat di daerah tertentu. Gaya hidup kebarat-baratan menjadi makanan sehari-hari bagi masyarakat. sistem penyiaran terpusat dapat dibilang harus memiliki peran dan fungsi yaitu sebagai ruang publik.
Stasiun Televisi mempunyai fungsi yaitu menyiarkan berbagai program, konten audio visual untuk masyarakat, namun hal tersebut juga menjadi keuntungan tersendiri melalui bisnis tersebut. Bahkan stasiun Televisi Swasta Nasional seharusnya menerapkan sistem siaran jaringan dimana harus menyediakan sebesar 10% konten siaran lokal dari total durasi siaran setiap harinya. Konten lokal seakan disingkirkan dan menyiarkan konten TV yang berpusat yaitu di Jakarta. Strategi oleh pihak TV sendiri yaitu meletakkan konten lokal pada waktu dini hari tentunya hal ini sangat melanggar aturan dari nilai demokratis yang diharapkan serta sangat tidak memedulikan sistem siaran Jaringan.
Sistem siaran jaringan yaitu menurut UU Penyiaran yang ada pada tahun 2002 dimana UU tersebut memuat beberapa pasal yang mendorong terjadinya demokratisasi penyiaran. Demokratisasi penyiaran yaitu tentang Televisi berjaringan yang berarti sistem penyiaran Televisi tidak lagi berpusat di Jakarta (Armando, 2009). UU Penyiaran yaitu NO. 32 Tahun 2002 dimana adanya stasiun TV yang menyiarkan berita secara nasional agar dapat menjangkau masyarakat di seluruh Indonesia secara langsung dari Jakarta. Dalam Sistem Jaringan tidak ada lagi stasiun TV Nasional namun sistem jaringan TV secara nasional. Pada UU Penyiaran No. 32 Tahun 2002, mulai ada stasiun TV lokal luar Jakarta yang mulai berdiri baik independen atau bagian dari jaringan stasiun TV nasional. Jakarta tetap mendirikan stasiun TV lokal namun tidak otomatis dapat membangun dan memeroleh izin karena harus melalui tahap atau prosedur yang ditetapkan terlebih dahulu, luar jakarta dapat mendirikan stasiun TV lokal atau memilih bahkan mencari stasiun TV lain dari jaringan mereka.
Menurut Mc Quail, terdapat beberapa model regulasi penyiaran yaitu:
1.      Model Otoriter
Memiliki tujuan yaitu mengupayakan dan menjadikan penyiaran sendiri sebagai suatu alat negara. Disini model orotiter memiliki ciri yaitu kuatnya di lembaga sensor atas konten terutama yang menyangkut tentang perbedaan. Konsekuensinya perbedaan itu dipandang sebagai sesuatu yang tidak memiliki kegunaan bahkan tidak bertanggung jawab karena subversif. Konsensus dan standardisasi dilihat yaitu merupakan tujuan dari komunikasi massa.
2.      Model Komunis
Model ini memiliki subkategori dari model otoriter. Penyiaran dari model ini memiliki tritunggal fungsi yaitu propaganda, agitasi, dan organisasi. Dilarangnya kepemilikan swasta karena model ini dilihat sebagai milik kelas pekerja dan media sebagai sarana sosialisasi, edukasi, informasi, motivasi, dan mobiliasi.
3.      Model Barat- Paternalistik
Alasan disebut paternalistik karena adanya top-down. Kebijakan media bukan dari khalayak ingingkan namun lebih ke keyakinan yang dibuat dan dibutuhkan oleh masyarakat. model ini memiliki tugas untuk melekatkan berbagai fungsi sosial baik idnvidu atas lingkungan sosial.
4.      Model Barat- Liberal
Mirip dengan model barat paternalistik namun berbeda atas fungsi media komersil. Penyedia informasi dan hiburan juga memiliki fungsi untuk mengembangkan hubungan penting dengan aspek lain yang mendukung independensi ekonomi dan keuangan.
5.      Model Demokrasi Partisipan
Model ini dikembangkan oleh mereka yang mempercayai sebagai kekuatan medium dan banyak hal yang terinspirasi oleh mazhab kritis. Model ini adalah berbagai media penyiaran alternatif dan sifat komunikasi dalam model ini adalah dua arah.