Kamis, 09 Mei 2019

KEBIJAKAN KOMUNIKASI DI ERA REFORMASI (BAGIAN II : PENYIARAN)


Masyarakat dalam suatu negara pasti membutuhkan suatu informasi. Banyaknya informasi yang beredar di suatu tempat belum pasti terbagi secara merata di tempat atau daerah lainya. Hal tersebut menimbulkan adanya penyiaran agar suatu informasi dapat dibagikan merata ke seluruh tempat dalam suatu negara. Stasiun penyiaran besar swasta nasional bahkan belum dapat membagikan informasi yang sesuai bagi masyarakatnya terutama di bagian-bagian yang belum dapat terjangkau. Informasi seperti berita politik, ekonomi dan budaya masih harus bersaing dengan berbagai macam berita daerah. Budaya juga ikut masuk dalam masyarakat di daerah tertentu. Gaya hidup kebarat-baratan menjadi makanan sehari-hari bagi masyarakat. sistem penyiaran terpusat dapat dibilang harus memiliki peran dan fungsi yaitu sebagai ruang publik.
Stasiun Televisi mempunyai fungsi yaitu menyiarkan berbagai program, konten audio visual untuk masyarakat, namun hal tersebut juga menjadi keuntungan tersendiri melalui bisnis tersebut. Bahkan stasiun Televisi Swasta Nasional seharusnya menerapkan sistem siaran jaringan dimana harus menyediakan sebesar 10% konten siaran lokal dari total durasi siaran setiap harinya. Konten lokal seakan disingkirkan dan menyiarkan konten TV yang berpusat yaitu di Jakarta. Strategi oleh pihak TV sendiri yaitu meletakkan konten lokal pada waktu dini hari tentunya hal ini sangat melanggar aturan dari nilai demokratis yang diharapkan serta sangat tidak memedulikan sistem siaran Jaringan.
Sistem siaran jaringan yaitu menurut UU Penyiaran yang ada pada tahun 2002 dimana UU tersebut memuat beberapa pasal yang mendorong terjadinya demokratisasi penyiaran. Demokratisasi penyiaran yaitu tentang Televisi berjaringan yang berarti sistem penyiaran Televisi tidak lagi berpusat di Jakarta (Armando, 2009). UU Penyiaran yaitu NO. 32 Tahun 2002 dimana adanya stasiun TV yang menyiarkan berita secara nasional agar dapat menjangkau masyarakat di seluruh Indonesia secara langsung dari Jakarta. Dalam Sistem Jaringan tidak ada lagi stasiun TV Nasional namun sistem jaringan TV secara nasional. Pada UU Penyiaran No. 32 Tahun 2002, mulai ada stasiun TV lokal luar Jakarta yang mulai berdiri baik independen atau bagian dari jaringan stasiun TV nasional. Jakarta tetap mendirikan stasiun TV lokal namun tidak otomatis dapat membangun dan memeroleh izin karena harus melalui tahap atau prosedur yang ditetapkan terlebih dahulu, luar jakarta dapat mendirikan stasiun TV lokal atau memilih bahkan mencari stasiun TV lain dari jaringan mereka.
Menurut Mc Quail, terdapat beberapa model regulasi penyiaran yaitu:
1.      Model Otoriter
Memiliki tujuan yaitu mengupayakan dan menjadikan penyiaran sendiri sebagai suatu alat negara. Disini model orotiter memiliki ciri yaitu kuatnya di lembaga sensor atas konten terutama yang menyangkut tentang perbedaan. Konsekuensinya perbedaan itu dipandang sebagai sesuatu yang tidak memiliki kegunaan bahkan tidak bertanggung jawab karena subversif. Konsensus dan standardisasi dilihat yaitu merupakan tujuan dari komunikasi massa.
2.      Model Komunis
Model ini memiliki subkategori dari model otoriter. Penyiaran dari model ini memiliki tritunggal fungsi yaitu propaganda, agitasi, dan organisasi. Dilarangnya kepemilikan swasta karena model ini dilihat sebagai milik kelas pekerja dan media sebagai sarana sosialisasi, edukasi, informasi, motivasi, dan mobiliasi.
3.      Model Barat- Paternalistik
Alasan disebut paternalistik karena adanya top-down. Kebijakan media bukan dari khalayak ingingkan namun lebih ke keyakinan yang dibuat dan dibutuhkan oleh masyarakat. model ini memiliki tugas untuk melekatkan berbagai fungsi sosial baik idnvidu atas lingkungan sosial.
4.      Model Barat- Liberal
Mirip dengan model barat paternalistik namun berbeda atas fungsi media komersil. Penyedia informasi dan hiburan juga memiliki fungsi untuk mengembangkan hubungan penting dengan aspek lain yang mendukung independensi ekonomi dan keuangan.
5.      Model Demokrasi Partisipan
Model ini dikembangkan oleh mereka yang mempercayai sebagai kekuatan medium dan banyak hal yang terinspirasi oleh mazhab kritis. Model ini adalah berbagai media penyiaran alternatif dan sifat komunikasi dalam model ini adalah dua arah.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar