Masyarakat
dalam suatu negara pasti membutuhkan suatu informasi. Banyaknya informasi yang
beredar di suatu tempat belum pasti terbagi secara merata di tempat atau daerah
lainya. Hal tersebut menimbulkan adanya penyiaran agar suatu informasi dapat
dibagikan merata ke seluruh tempat dalam suatu negara. Stasiun penyiaran besar
swasta nasional bahkan belum dapat membagikan informasi yang sesuai bagi
masyarakatnya terutama di bagian-bagian yang belum dapat terjangkau. Informasi
seperti berita politik, ekonomi dan budaya masih harus bersaing dengan berbagai
macam berita daerah. Budaya juga ikut masuk dalam masyarakat di daerah
tertentu. Gaya hidup kebarat-baratan menjadi makanan sehari-hari bagi masyarakat.
sistem penyiaran terpusat dapat dibilang harus memiliki peran dan fungsi yaitu
sebagai ruang publik.
Stasiun
Televisi mempunyai fungsi yaitu menyiarkan berbagai program, konten audio
visual untuk masyarakat, namun hal tersebut juga menjadi keuntungan tersendiri
melalui bisnis tersebut. Bahkan stasiun Televisi Swasta Nasional seharusnya
menerapkan sistem siaran jaringan dimana harus menyediakan sebesar 10% konten
siaran lokal dari total durasi siaran setiap harinya. Konten lokal seakan
disingkirkan dan menyiarkan konten TV yang berpusat yaitu di Jakarta. Strategi
oleh pihak TV sendiri yaitu meletakkan konten lokal pada waktu dini hari
tentunya hal ini sangat melanggar aturan dari nilai demokratis yang diharapkan
serta sangat tidak memedulikan sistem siaran Jaringan.
Sistem
siaran jaringan yaitu menurut UU Penyiaran yang ada pada tahun 2002 dimana UU
tersebut memuat beberapa pasal yang mendorong terjadinya demokratisasi
penyiaran. Demokratisasi penyiaran yaitu tentang Televisi berjaringan yang
berarti sistem penyiaran Televisi tidak lagi berpusat di Jakarta (Armando,
2009). UU Penyiaran yaitu NO. 32 Tahun 2002 dimana adanya stasiun TV yang
menyiarkan berita secara nasional agar dapat menjangkau masyarakat di seluruh
Indonesia secara langsung dari Jakarta. Dalam Sistem Jaringan tidak ada lagi
stasiun TV Nasional namun sistem jaringan TV secara nasional. Pada UU Penyiaran
No. 32 Tahun 2002, mulai ada stasiun TV lokal luar Jakarta yang mulai berdiri
baik independen atau bagian dari jaringan stasiun TV nasional. Jakarta tetap
mendirikan stasiun TV lokal namun tidak otomatis dapat membangun dan memeroleh
izin karena harus melalui tahap atau prosedur yang ditetapkan terlebih dahulu,
luar jakarta dapat mendirikan stasiun TV lokal atau memilih bahkan mencari stasiun
TV lain dari jaringan mereka.
Menurut
Mc Quail, terdapat beberapa model regulasi penyiaran yaitu:
1. Model
Otoriter
Memiliki
tujuan yaitu mengupayakan dan menjadikan penyiaran sendiri sebagai suatu alat
negara. Disini model orotiter memiliki ciri yaitu kuatnya di lembaga sensor
atas konten terutama yang menyangkut tentang perbedaan. Konsekuensinya
perbedaan itu dipandang sebagai sesuatu yang tidak memiliki kegunaan bahkan
tidak bertanggung jawab karena subversif. Konsensus dan standardisasi dilihat
yaitu merupakan tujuan dari komunikasi massa.
2. Model
Komunis
Model
ini memiliki subkategori dari model otoriter. Penyiaran dari model ini memiliki
tritunggal fungsi yaitu propaganda, agitasi, dan organisasi. Dilarangnya
kepemilikan swasta karena model ini dilihat sebagai milik kelas pekerja dan
media sebagai sarana sosialisasi, edukasi, informasi, motivasi, dan mobiliasi.
3. Model
Barat- Paternalistik
Alasan
disebut paternalistik karena adanya top-down. Kebijakan media bukan dari
khalayak ingingkan namun lebih ke keyakinan yang dibuat dan dibutuhkan oleh
masyarakat. model ini memiliki tugas untuk melekatkan berbagai fungsi sosial
baik idnvidu atas lingkungan sosial.
4. Model
Barat- Liberal
Mirip
dengan model barat paternalistik namun berbeda atas fungsi media komersil.
Penyedia informasi dan hiburan juga memiliki fungsi untuk mengembangkan
hubungan penting dengan aspek lain yang mendukung independensi ekonomi dan
keuangan.
5. Model
Demokrasi Partisipan
Model
ini dikembangkan oleh mereka yang mempercayai sebagai kekuatan medium dan
banyak hal yang terinspirasi oleh mazhab kritis. Model ini adalah berbagai
media penyiaran alternatif dan sifat komunikasi dalam model ini adalah dua
arah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar